A. Standar kompetensi penata anestesi (perawat anestesi) di Indonesia diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1416/2023 tentang Standar Kompetensi Kerja ...
A. Standar kompetensi penata anestesi (perawat anestesi) di Indonesia diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1416/2023 tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi, yang merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari standar profesi sebelumnya (KMK No. HK.01.07/MENKES/722/2020).
B. Lulusan D4 Keperawatan Anestesiologi / Penata Anestesi memiliki gelar
Sarjana Terapan Kesehatan (S.Tr.Kes).
C. Area Kompetensi Utama Penata Anestesi
Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, standar kompetensi penata anestesi mencakup 5 ranah utama:
1. Etik Legal dan Keselamatan Pasien
3. Komunikasi Efektif
4. Landasan Ilmiah
5. Keterampilan Klinis
Bergabunglah bersama mahasiswa D4 Keperawatan Anestesiologi dan raih karier terbaik Anda